Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan BNNK Morowali
1. Kedudukan
- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK Morowali adalah Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten.
- BNNK Morowali berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Kepala BNNP Sulawesi Tengah.
2. Tugas
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi.
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang Pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan dan pengungkapan jaringan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama.
- Penyusunan rencana program dan anggaran.
- Evaluasi dan penyusunan laporan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, BNN Kabupaten Morowali menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
- Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
- Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
4. Kewenangan
- Kewenangan BNNK Morowali secara umum terlihat secara implisit pada tugasnya, namun kewenangan yang dikhususkan oleh undang-undang adalah tugas dalam melaksanakan pemberantasan jaringan sindikat Narkoba, BNNK Morowali berwenang melakukan pemetaan jaringan peredaran narkoba dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bandar atau sindikat narkoba melalui tahapan Tim Asesmen Terpadu.