
http://morowalikab.bnn.go.idPada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021,sekitar pukul 13.00 Wita,di Kel. Matano Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, Anggota Pemberantasan BNNK Morowali telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika An. Lk. Inisial MR Alias E, tempat tanggal lahir Bungku, 16 Februari 1976 Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Suku Bungku, Alamat Kel. Matano Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali.
Barang bukti yang disita berupa 26 (dua puluh enam) paket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13.92 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah alat hisap yang sudah dirangkai pada penutup botol plastik, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah pipet plastik, 3 (tiga) buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merek oppo berwarna merah dengan nomor sim card 081354187647.
Demikian Terima Kasih.

Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
#hidup100persen
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif